Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Pencurian Komponen Excavator di Pasaman Barat Terungkap, Pria 22 Tahun Diamankan

 

Doc Istimewa : HumasResPasbar

PASAMAN BARAT — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial YA (22) yang diduga terlibat dalam pencurian panel dan komponen elektrik komputer alat berat jenis excavator. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.


YA diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan pengamanan pria tersebut terkait dugaan pencurian komponen alat berat.


Kasus ini bermula pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB, ketika sebuah excavator milik Handro Donal terparkir di Jalan Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.


Saat memeriksa alat berat miliknya, korban mendapati satu unit panel dan satu komponen elektrik yang sebelumnya berada pada excavator tersebut sudah tidak ada di tempatnya.


“Korban mendapati satu buah panel dan satu buah elektrik alat berat miliknya sudah tidak berada di posisi semula,” ujar Kasat Reskrim sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.


Polisi Lakukan Penyelidikan Setelah Menerima Laporan

Setelah mengetahui kehilangan tersebut, korban melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.


Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut.


Menurut keterangan kepolisian, penyelidikan mengarah kepada YA setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan rencana penjualan barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut kepada seseorang di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo.


Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan pria tersebut.


Hasilnya, petugas menemukan YA di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo. Ia kemudian diamankan pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.


Polisi Sita Panel dan Komponen Elektrik Excavator

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, YA disebut mengakui perbuatannya. Namun, proses penyidikan tetap diperlukan untuk mendalami perkara dan memastikan seluruh unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.


Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah panel excavator dan satu komponen elektrik excavator yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.


Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp50 juta.


“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan Kasat Reskrim.


Polres Pasaman Barat masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Penanganan kasus ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum pihak yang diamankan akan ditentukan berdasarkan proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya. (*)

Editor : Redaksi


Crunchy 88 Fried Chicken dan Ayam Geprek
Crunchy 88 Fried Chicken dan Ayam Geprek