Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers, meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan kegiatan jurnalistik.

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Pers Nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

Pers Asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.

Penyensoran adalah pemeriksaan, pengawasan, atau pembatasan terhadap pemberitaan sebelum diterbitkan atau disiarkan.

Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan atau penyiaran secara paksa.

Hak Tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas atau keberadaan narasumber yang harus dirahasiakannya.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk melakukan koreksi atau pembetulan terhadap informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya maupun mengenai orang lain.

Kewajiban Koreksi adalah kewajiban pers untuk melakukan koreksi atau pembetulan terhadap suatu informasi yang diketahui tidak benar.

Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang disusun dan ditaati oleh organisasi wartawan.

BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers merupakan salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang didasarkan pada prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Selain fungsi tersebut, pers nasional juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Terhadap pers nasional tidak diperbolehkan adanya penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang identitasnya harus dirahasiakan.

Pasal 5

Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

Pers juga wajib melayani Hak Jawab.

Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6

Pers nasional mempunyai peranan antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.

Pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.

Pers juga memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pasal 7

Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat hak-hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB III

WARTAWAN

Ketentuan mengenai wartawan dalam UU Pers pada prinsipnya memberikan jaminan bahwa kegiatan jurnalistik merupakan bagian dari kemerdekaan pers dan wartawan memperoleh perlindungan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB IV

PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan/atau pembagian keuntungan serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.

Untuk penerbitan pers, nama dan alamat percetakan juga wajib dicantumkan.

Ketentuan mengenai iklan dan isi pemberitaan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 13

Perusahaan pers dilarang memuat iklan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, antara lain iklan yang merendahkan martabat suatu agama, mengganggu kerukunan umat beragama, bertentangan dengan kesusilaan masyarakat, mempromosikan minuman keras atau narkotika, serta materi iklan yang merugikan anak-anak.

BAB V

DEWAN PERS

Pasal 15

Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

Dewan Pers memiliki fungsi antara lain melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, memberikan pertimbangan dalam penyelesaian pengaduan masyarakat atas pemberitaan pers, serta mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.

Dewan Pers juga memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers serta mendata perusahaan pers.

BAB VI

PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

Masyarakat juga dapat menyampaikan usulan dan saran kepada pers serta memberikan kritik terhadap kehidupan pers.

BAB VIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers dapat dikenai pidana sesuai ketentuan dalam UU Pers.

Ketentuan pidana juga dapat dikenakan terhadap perusahaan pers yang melanggar kewajiban tertentu sebagaimana diatur dalam UU Pers.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Ketentuan mengenai peralihan perusahaan pers dan organisasi pers disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat UU Nomor 40 Tahun 1999 mulai berlaku, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai pers dinyatakan tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan UU ini.

Pasal 21

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


POIN PENTING BAGI WARTAWAN

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara.

  2. Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

  3. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi.

  4. Wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

  5. Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.

  6. Pemberitaan harus menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.

  7. Pers wajib memberikan ruang bagi Hak Jawab.

  8. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

  9. Wartawan memiliki Hak Tolak untuk melindungi identitas narasumber tertentu yang harus dirahasiakan.

  10. Pers dapat melakukan kritik, koreksi, pengawasan, dan memberikan saran terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

  11. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, kebebasan pers tetap harus dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.

  12. Pihak yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers secara melawan hukum dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Catatan: Untuk keperluan hukum, advokasi, somasi, atau pendampingan perkara pers, gunakan naskah resmi UU Nomor 40 Tahun 1999 sebagai rujukan utama, bukan ringkasan di atas.

Crunchy 88 Fried Chicken dan Ayam Geprek
Crunchy 88 Fried Chicken dan Ayam Geprek