Advertisement

DPO Narkoba di 50 Kota Ditangkap Saat Diduga Tunggu Pembeli, Sabu 1,48 Gram Disita



LIMA PULUH KOTA — Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota, Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial D (47) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.


D diketahui merupakan warga Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di halaman sebuah rumah di Jorong Simpang Limo, Nagari Anding, Kecamatan Suliki.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,48 gram.


Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres 50 Kota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Nagari Anding.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H.


Diduga Menunggu Calon Pembeli

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan D yang diduga sedang menunggu calon pembeli narkotika.


Saat diamankan di halaman rumah, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga sabu di sekitar tempat D berdiri. Paket tersebut diduga sebelumnya berada dalam genggamannya sebelum terjatuh ke tanah.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah. Di salah satu kamar, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang disembunyikan di bawah lipatan kain.


Di dalam kotak tersebut ditemukan dua paket lain yang diduga berisi narkotika jenis sabu.


Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan total tiga paket yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 1,48 gram.


Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu buah pipet yang telah diruncingkan, dua unit telepon seluler merek OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi yang diduga digunakan untuk menjemput narkotika.


Diduga Akan Diedarkan Kembali

Dalam pemeriksaan awal, D mengakui barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.


Polisi menduga narkotika tersebut akan diedarkan kembali kepada masyarakat setempat.


AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.


“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Riki.


Tersangka Merupakan DPO Kasus Sebelumnya

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan bahwa D merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika sebelumnya.


D disebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan N, yang merupakan istrinya, pada 2025. Selain itu, D juga dikaitkan dengan perkara yang melibatkan M, anak tirinya, yang telah diamankan polisi pada 21 Juli 2026.


Proses penangkapan dan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Jorong, Kasi Pemerintahan Nagari, serta masyarakat setempat.


Selanjutnya, D beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Polres 50 Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.


Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, guna bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba.(*)

Editor : Red