Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Dugaan Perdagangan Emas Ilegal, WNA India Diamankan di Solok
PADANG, Jumat, 22/08/2026 -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A yang berusia sekitar 39 tahun.
Kasus itu disampaikan jajaran Polda Sumbar kepada awak media seusai konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, WNA tersebut telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan serta pengembangan perkara.
Menurut dia, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas perdagangan emas tersebut.
"Tindak pidana emas ilegal ini terjadi di wilayah Solok Kota. Pelakunya seorang WNA warga negara India berinisial A, berusia kira-kira 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pengembangan oleh tim," kata Susmelawati.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, WNA tersebut diduga membeli emas dari sejumlah daerah tambang.
Emas itu kemudian diduga dimurnikan sebelum diperdagangkan kepada pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan di Malaysia.
"Untuk modus operandi, yang bersangkutan membeli emas dari daerah tambang, kemudian dimurnikan. Setelah itu, emas tersebut ada yang membeli dari Malaysia dengan menggunakan kurir," ujar Octa.
Menurut Octa, penyidik masih mendalami pola distribusi emas tersebut, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah kurir dan pihak lain yang berada dalam jaringan perdagangan lintas negara.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, sistem pengiriman dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan beberapa kurir yang diduga tidak saling mengenal.
Selain itu, polisi juga masih menelusuri aliran transaksi dan pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal dalam aktivitas tersebut.
Penyidik turut berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mendalami status dan aktivitas WNA tersebut di Indonesia.
Menurut keterangan kepolisian, A diketahui tinggal di Indonesia dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Polisi masih mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pengungkapan terbaru, petugas juga mengamankan barang bukti berupa emas murni dengan berat sekitar 1,5 kilogram hingga 2 kilogram.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang bukti tersebut, termasuk menelusuri asal-usul emas, jalur distribusi, serta dugaan nilai transaksi yang terkait dalam perkara itu.
Polda Sumbar memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak keimigrasian dan instansi lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai keterangan atau ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan alat bukti yang cukup.(*)
