Ancam Sebar Video Call Intim, Pria di Dharmasraya Ditangkap dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
DHARMASRAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang disertai pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan rekaman video call bermuatan intim milik korban. Seorang pria berinisial I telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 26 Juli 2026.
Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Andri A., S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, perkara bermula ketika korban melakukan video call bermuatan seksual dengan terduga pelaku. Tanpa sepengetahuan korban, percakapan tersebut diduga direkam dan kemudian digunakan sebagai alat ancaman.
Menurut penyidik, terduga pelaku diduga mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaannya, termasuk menyerahkan sejumlah uang.
Dalam laporannya, korban juga mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, tanpa persetujuannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial I di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Dharmasraya menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini, status yang bersangkutan masih terduga pelaku, sementara seluruh dugaan yang disangkakan akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.(*)
Editor : Ridwan
