3 Pria Diamankan Polisi Saat Shalat Jumat di Dharmasraya, Sabu dan Timbangan Digital Disita
DHARMASRAYA, — Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya mengamankan tiga pria dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jorong Lawai, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Ketiganya diamankan secara berurutan dalam waktu sekitar 40 menit pada Jumat (7/8/2026), saat sebagian warga tengah melaksanakan shalat Jumat.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial IA (21), HH (26), dan NA (22). Polisi menyebut ketiganya memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut, yakni sebagai orang yang diduga berperan sebagai kurir atau pengantar, pengedar, dan pembeli.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril.
Menurut Azhamu, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sitiung.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut," ujar Azhamu.
Tiga Orang Diamankan Berurutan
Azhamu menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap IA sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jorong Sitiung, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung.
Dari IA, polisi mengamankan satu plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Barang tersebut disebut dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp 2.000.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
"Proses penggeledahan disaksikan oleh Safrimon selaku Ketua Pemuda dan Dian Agus Purnomo. Barang bukti yang ditemukan tersebut kemudian diakui oleh IA sebagai miliknya dan berada dalam penguasaannya," kata Azhamu.
Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 12.30 WIB, polisi kembali mengamankan HH di kawasan yang sama.
HH yang disebut berdomisili di Jorong Taratak, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung, diketahui bekerja sebagai petani.
Dari HH, petugas mengamankan sebuah tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat lima plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu.
Polisi juga menemukan sebuah sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik, dua bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu unit telepon seluler.
"Barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu beserta barang bukti lainnya ditemukan dalam penguasaan HH. Yang bersangkutan juga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut," ujar Azhamu.
10 Menit Berselang, Polisi Amankan Pembeli
Tak berhenti sampai di situ, sekitar 10 menit kemudian atau pukul 12.40 WIB, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial NA (22).
NA merupakan warga Jorong Siguntur II, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu.
Barang tersebut antara lain satu set alat hisap atau bong, satu buah kaca pirek, satu buah jarum api, dan satu buah korek api mancis.
"Penggeledahan terhadap NA juga disaksikan oleh Safrimon dan Dian Agus Purnomo. Barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut diakui oleh NA sebagai miliknya dan berada dalam penguasaannya," kata Azhamu.
Polisi Dalami Dugaan Peredaran
Azhamu mengatakan, ketiga orang tersebut saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, narkotika tersebut diduga biasa diedarkan di sejumlah lokasi yang relatif sepi, termasuk kawasan perkebunan sawit dan bekas usaha peternakan ayam di sekitar Kecamatan Sitiung.
"Berdasarkan keterangan salah seorang yang diamankan, narkotika tersebut biasanya dijual di kawasan perkebunan sawit maupun bekas usaha peternakan ayam yang sudah tidak beroperasi, khususnya di sekitar Kecamatan Sitiung," jelasnya.
Ketiga penanganan perkara tersebut tercatat dalam tiga laporan polisi, yakni LP/A/32/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, LP/A/33/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, dan LP/A/34/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, masing-masing tertanggal 7 Agustus 2026.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika, jaringan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Para pihak yang diamankan juga tetap memiliki hak hukum untuk mendapatkan pendampingan dan menjalani proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
