Di Balik Kasus Dugaan Penambangan Pasir di Padang, Keluarga Terdakwa Menanti Keadilan, Sidang Pemeriksaan Setempat Ditunda
PADANG – Di balik bergulirnya proses hukum dugaan penambangan pasir tanpa izin di kawasan depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Padang Sarai, Muara Batang Anai, Kota Padang, tersimpan kegelisahan yang dirasakan keluarga para terdakwa. Mereka mengaku hanya berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan memberi ruang bagi seluruh fakta untuk diuji di persidangan.
Harapan itu kembali tertunda setelah agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang dijadwalkan pada Rabu (15/7/2026) tidak dapat dilaksanakan dan dijadwalkan ulang pada Kamis (16/7/2026).
Bagi keluarga ( Messi ) Selaku Istri Terdakwa 2, perkara ini bukan semata persoalan hukum. Mereka menyebut para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pekerjaan serabutan. Sejak proses hukum bergulir, kondisi ekonomi keluarga disebut ikut terdampak.
Di sisi lain, masyarakat sekitar yang enggan menyebut namanya menyampaikan bahwa material pasir yang menjadi objek perkara merupakan endapan pascabanjir yang selama ini dikumpulkan secara manual menggunakan sekop dan sampan kecil.
"Kami tidak melakukan pengerukan sungai ataupun menggunakan alat berat. Pasir itu merupakan endapan sisa banjir yang kami kumpulkan secara manual. Kalau ada warga yang membutuhkan untuk pembangunan rumah, baru dijual sekadarnya sebagai pengganti biaya tenaga," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, aktivitas tersebut juga dilakukan untuk membersihkan tumpukan pasir yang mengendap di sekitar permukiman dan fasilitas umum setelah banjir.
Kuasa Hukum Soroti Proses Penanganan Perkara
Penasihat hukum para terdakwa, Musmulyadi, SH, dari Zafira Law Firm, mengatakan pihaknya tengah mengkaji seluruh dokumen perkara guna memastikan seluruh proses penanganan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, kata dia, tim kuasa hukum akan menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia, serta melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada lembaga yang berwenang.
"Kami masih mempelajari seluruh dokumen perkara. Jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan maupun penyidikan, tentu akan kami tempuh melalui jalur hukum yang tersedia," ujarnya.
Sidang Pemeriksaan Setempat Ditunda
Musmulyadi menjelaskan, agenda Pemeriksaan Setempat yang sedianya berlangsung pada Rabu (15/7/2026) terpaksa ditunda karena para terdakwa tidak dihadirkan ke lokasi pemeriksaan.
Menurutnya, tim kuasa hukum telah berada di lokasi sejak pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang dipahami bersama. Namun sidang baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan akhirnya dijadwalkan ulang.
"Kami telah hadir sejak pagi. Namun terdakwa tidak dibawa ke lokasi pemeriksaan sehingga sidang akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali," katanya.
Ajukan Sejumlah Keberatan di Persidangan
Selain menyoroti penundaan sidang, kuasa hukum juga menyampaikan keberatan terhadap kehadiran saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut mereka, terdapat dokumen administrasi yang perlu diverifikasi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Pihaknya juga meminta majelis hakim menghadirkan seluruh saksi fakta yang keterangannya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara, agar proses pembuktian berlangsung secara menyeluruh.
Penerapan Pasal Dinilai Masih Perlu Diuji
Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa penerapan pasal terhadap kliennya masih perlu diuji melalui proses pembuktian.
Musmulyadi menyebut, berdasarkan versi kliennya, terdakwa bukan pemilik armada pengangkut pasir dan hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli.
"Seluruh kendaraan yang diamankan bukan milik klien kami. Selain itu, menurut keterangan klien, saat penindakan berlangsung ia tidak berada di lokasi dan kemudian datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan belum diperiksanya sejumlah pihak lain yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan rangkaian perkara tersebut.
Harapan Agar Penegakan Hukum Mengedepankan Aspek Keadilan
Kuasa hukum berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis dapat mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pengumpulan pasir secara tradisional.
Menurut mereka, aktivitas tersebut juga dinilai membantu mengurangi endapan pasir pascabanjir. Meski demikian, legalitas pemanfaatan material sungai tetap menjadi kewenangan pemerintah dan akan diputuskan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Bagi keluarga terdakwa, yang terpenting bukan hanya hasil akhir perkara, melainkan kepastian bahwa seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan menghormati hak-hak setiap pihak.
Masih Menunggu Tanggapan Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Ditpolairud Polda Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Padang, maupun pihak terkait lainnya mengenai proses penanganan perkara, alasan penundaan Pemeriksaan Setempat, serta tanggapan atas sejumlah keberatan yang disampaikan kuasa hukum.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pewarta : Tim
