Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor yang Buron Sejak 2023, Pelaku Berhasil Ditangkap
Dharmasraya – Tim URC Elang Batas Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Tim Nan Dareh Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang telah dilaporkan sejak 2023. Seorang pria berinisial Nanda Ika Putra diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Andri A., S.H., pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jorong Parit Tarajak, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Pulau Punjung.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri A., S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
"Setelah menerima laporan dari korban, penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di lokasi persembunyiannya," ujar AKP Andri.
Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Kamis, 9 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Salero Basamo, Jorong Koto Panjang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.
Saat itu, anak korban bersama rekannya sedang makan di rumah makan tersebut. Terduga pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil dompet yang tertinggal di rumah. Karena mengenal pelaku, anak korban menyerahkan kunci kendaraan. Namun, setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku tidak pernah mengembalikannya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Punjung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/VII/SPKT/Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit Honda Beat Street Nomor Polisi BA 3190 VX, nomor mesin JM82E1378136, dan nomor rangka MH1JM821XMK379834 atas nama Simi Lestari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan serta menyita barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan tersebut.
"Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan bahwa Polres Dharmasraya akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana," kata AKP Andri.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Punjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selama proses penangkapan hingga pengamanan terduga pelaku, situasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
