Baru 5 Bulan Bebas, Residivis Kasus Narkoba di Dharmasraya Kembali Ditangkap dengan Dugaan Sabu !
DHARMASRAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial APW (31) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu. APW diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika dan baru bebas pada Februari 2026.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Telaga Biru, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril, mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Saat penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong Telaga Biru, Yolvi Neldi, dan Ketua Pemuda setempat, Kusmanto, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 5760 VE.
Menurut Azhamu, terduga mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, APW beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
"Dalam pengembangan penyelidikan, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap isi telepon genggam yang diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Temuan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar AKP Azhamu Suwaril.
Penyidik juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan APW dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga yang bersangkutan berperan sebagai kurir yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, hingga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Namun demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman melalui penelusuran komunikasi digital, jaringan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Pemberantasan peredaran narkotika akan terus kami lakukan, terutama terhadap jaringan yang memanfaatkan jalur lintas kabupaten maupun lintas provinsi. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana ini dapat segera diungkap," katanya.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VII/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tertanggal 22 Juli 2026. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Dharmasraya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(*)
Editor : Ridwan
