Advertisement

Polres Pasaman Barat Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sita 31 Jeriken Bio Solar

 


PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial UM (48) yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Talamau.


"Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dan patroli di wilayah Kajai," kata Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Kamis (18/6/2026).


Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan satu unit kendaraan pick up Ford Ranger berwarna silver dengan nomor polisi BG 9239 C yang melintas di Jalan Lintas Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.


Saat pemeriksaan, petugas menemukan 31 jeriken yang berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditutupi terpal berwarna biru.


"Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut membawa 31 jeriken berisi Bio Solar bersubsidi. Pengemudi kendaraan kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh BBM tersebut dari sejumlah pelangsir yang membeli Bio Solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.


Kepada penyidik, pelaku juga mengaku berencana menjual kembali BBM tersebut kepada sejumlah warung pengecer di Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi.


Saat ini, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.


Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan pick up dan 31 jeriken berisi Bio Solar bersubsidi di Mapolres Pasaman Barat.


Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga hak masyarakat serta mencegah kerugian negara akibat distribusi energi yang tidak tepat sasaran.(*)