Polres Solok Selatan Kejar Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Kasus Pengancaman Ikut Diselidiki
![]() |
| Foto : Kapolres Solsel AKBP Andreanaldo Pimpin Konferensi Pers |
SOLOK SELATAN – Polres Solok Selatan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap seorang pria berinisial MS (19) yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Solok Selatan, Kamis (13/8/2026).
Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie B., S.Tr.K., S.I.K. dan Kanit Resum Ipda Akmal, S.Tr.K., S.I.K.
Menurut Kapolres, perkara utama berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap seorang anak yang dilaporkan terjadi pada 2025. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, Satreskrim Polres Solok Selatan melakukan penyelidikan dan berupaya melacak keberadaan terduga pelaku.
AKBP Andreanaldo mengatakan, proses pencarian dilakukan di sejumlah wilayah di Sumatera Barat, termasuk Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya, hingga kawasan Kiliran Jao.
"Kami telah bekerja maksimal dan mengerahkan personel untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Ada sejumlah kendala karena yang bersangkutan diduga berpindah-pindah tempat dan tidak menggunakan telepon seluler, namun kami telah mengantongi sejumlah petunjuk untuk dikembangkan," ujar Andreanaldo.
Selain perkara tersebut, polisi juga menangani dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam serta perusakan yang diduga berkaitan dengan dinamika setelah laporan perkara utama dibuat.
Dalam perkara tersebut, polisi turut melakukan penyelidikan terhadap seorang berinisial SP, yang disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pengancaman dan perusakan.
Kapolres menegaskan, seluruh perkara akan ditangani secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Polres Solok Selatan juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan MS untuk menyampaikannya kepada kantor kepolisian terdekat.
Informasi tersebut, menurut polisi, dapat membantu proses penyelidikan dan penanganan perkara yang masih berjalan.(*)
