Advertisement

Polres Pasaman Barat Siaga Karhutla, Warga Diminta Segera Lapor Jika Temukan Titik Api

 


PASAMAN BARAT, Polres Pasaman Barat mengingatkan masyarakat dan pihak perusahaan untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., mengatakan pencegahan menjadi langkah utama untuk mengantisipasi munculnya titik api, terutama di tengah kondisi yang berpotensi memicu terjadinya karhutla.


"Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat maupun pihak korporasi tidak membuka lahan dengan cara membakar. Bencana karhutla membawa dampak buruk yang luas, mulai dari polusi udara, gangguan kesehatan pernapasan hingga kerusakan lingkungan," ujar Agung di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).


Bhabinkamtibmas Dikerahkan

Agung mengatakan Polres Pasaman Barat mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk melakukan pencegahan secara langsung di tengah masyarakat.


Personel Bhabinkamtibmas di setiap nagari diminta menyambangi pemukiman warga dan kawasan perkebunan untuk memberikan edukasi mengenai pengelolaan lahan yang aman tanpa menggunakan metode pembakaran.


"Langkah pencegahan adalah prioritas utama kami. Personel Bhabinkamtibmas di setiap nagari telah kami instruksikan untuk terus bergerak memberikan sosialisasi langsung di tengah masyarakat," katanya.


Selain sosialisasi secara langsung, Polres Pasaman Barat juga memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan informasi dan imbauan terkait pencegahan karhutla.


Agung berharap informasi tersebut dapat menjangkau masyarakat hingga ke wilayah pelosok nagari sehingga potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini.


Pelaku Pembakaran Terancam Pidana

Selain melakukan langkah preventif, Polres Pasaman Barat menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum.


Agung menyebut pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


"Ketentuan pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan cukup berat. Kami tidak akan segan memproses hukum siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran," tegasnya.


Polres Pasaman Barat mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan membuka atau membersihkan lahan menggunakan api.


Warga yang menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan diminta segera melapor kepada aparat agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.


Masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 atau memanfaatkan layanan WhatsApp "Halo Kapolres" untuk menyampaikan informasi terkait potensi karhutla.


Polres Pasaman Barat mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah karhutla demi menjaga kesehatan, lingkungan, serta keselamatan masyarakat di wilayah Pasaman Barat.(*)