Polres Dharmasraya Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu, Polisi Sita Dua Paket Diduga Narkotika dan Bukti Transfer
Dharmasraya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jorong I Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 2 Agustus 2026.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasatresnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika," ujar AKP Azhamu Suwaril.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut Azhamu, kedua terduga tidak diposisikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, melainkan diduga memiliki peran dalam peredaran narkotika.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua terduga dikenakan Pasal 114 ayat (1). Mereka tidak diproses sebagai korban penyalahgunaan narkotika, melainkan diduga sebagai pengedar. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing," tegasnya.
Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial LHD (22), seorang karyawan swasta warga Jorong Bungo Tanjung, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, serta HO (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jorong Kampung Dondan, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga beserta barang bawaan mereka sesuai prosedur. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Ketua Pemuda setempat dan seorang petugas keamanan (security).
"Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kedua terduga mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka," kata Azhamu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu dompet berwarna biru yang berisi satu paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga menemukan satu kotak cincin transparan yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip bening lainnya berisi kristal yang diduga sabu.
Selain dua paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam bernomor polisi BA 2980 VAD, serta selembar kertas yang diduga merupakan bukti transaksi transfer.
AKP Azhamu Suwaril mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
"Seluruh barang bukti beserta kedua terduga telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diduga narkotika juga akan menjalani uji laboratorium guna memastikan kandungannya," jelasnya.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga guna mendalami asal-usul barang bukti, jaringan peredaran yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan melalui Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Ridwan
