Advertisement

Ditlantas Polda Sumbar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

 



PADANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 3 Agustus hingga 31 Desember 2026. Program tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan berbagai keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan program pemutihan merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.


"Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Program pemutihan ini memberikan berbagai kemudahan sehingga diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menunda pembayaran pajak kendaraannya," ujar Kombes Pol. Reza.


Berdasarkan informasi resmi, program tersebut memberikan diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan mutasi masuk. Selain itu, tersedia potongan 50 persen pokok pajak tahun pertama bagi kendaraan mutasi dari luar provinsi (non-BA) yang didaftarkan menjadi kendaraan berpelat BA.


Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sehingga masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.


Program pemutihan ini mendapat dukungan dari Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Wakil Gubernur Vasco Ruseimy, Kepala Bapenda Sumbar H. Al Amin, S.Sos., M.M., serta Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Teguh Afrianto, S.E., M.M., CGA., CGP.


Menurut Kombes Pol. Reza, program tersebut tidak hanya bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.


"Kami berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Selain memperoleh keringanan biaya, masyarakat juga dapat memastikan kendaraan yang dimiliki memiliki administrasi yang tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.


Ditlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat agar segera mendatangi kantor Samsat sesuai domisili masing-masing sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026.


"Ayo Dunsanak, manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 dan segera mutasikan kendaraan Anda menjadi kendaraan berpelat BA di Samsat terdekat," tutup Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq.(*)


Editor: Ridwan