Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Sijunjung Dalami Dugaan Pengancaman dan Permintaan Uang di SPBU

 

Foto : Barang Bukti Dugaan tindak Pidana


SIJUNJUNG, Jumat, 28/08/2026 – Polres Sijunjung mengamankan empat orang terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.


Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/67/VIII/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumatera Barat, tertanggal 27 Agustus 2026.


Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial MR, MY, DN, dan SR. Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan perbuatan para terlapor.


Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sijunjung AKP Irwan Doni, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di SPBU 13.275.513 Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.


Menurut Irwan, pihak kepolisian bergerak ke lokasi setelah menerima informasi mengenai adanya situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di sekitar SPBU.


“Personel mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya situasi yang berkembang di SPBU. Di lokasi, petugas kemudian mengamankan empat orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Irwan Doni.

 

Diduga Ancam akan Viralkan SPBU

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keempat orang tersebut diduga datang dari Provinsi Riau menggunakan satu unit mobil dan mendatangi sejumlah SPBU yang mengalami antrean kendaraan.


Di SPBU Parit Rantang, mereka diduga mengambil foto dan video situasi di sekitar lokasi. Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, keempat orang tersebut kemudian diduga menemui pihak SPBU dan menyampaikan ancaman akan menyebarkan informasi melalui media dengan narasi dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Polisi mendalami dugaan bahwa ancaman tersebut disertai permintaan sejumlah uang dan pengisian bahan bakar untuk kendaraan yang digunakan para terlapor.


AKP Irwan Doni menegaskan, seluruh fakta terkait peristiwa tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan alat bukti yang telah diamankan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

 

Polisi Sita Benda Diduga Airsoft Gun

Selain sejumlah telepon genggam dan kartu identitas pers, polisi turut mengamankan satu unit minibus Daihatsu Sigra beserta sejumlah barang lainnya.


Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan benda yang diduga berupa airsoft gun beserta enam butir peluru. Jenis dan status benda tersebut masih akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.


AKP Irwan Doni mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan klasifikasi serta legalitas benda yang diamankan tersebut.


“Terkait benda yang ditemukan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis dan klasifikasinya. Kami tidak akan berspekulasi sebelum hasil pemeriksaan diperoleh,” ujarnya.

 

Adapun barang bukti lain yang diamankan antara lain sejumlah telepon genggam, satu tongkat bisbol berbahan logam, kendaraan yang digunakan para terlapor, dokumen kendaraan, serta beberapa kartu identitas pers.


Dijerat Pasal Dugaan Pengancaman

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, termasuk memaksa seseorang untuk menyerahkan barang melalui ancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana.


Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana.


“Apabila masyarakat menemukan atau memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum, silakan menyampaikan kepada aparat yang berwenang. Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Willian.


Saat ini, keempat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Polres Sijunjung. Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Proses pembuktian dan penetapan status hukum dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Rid1)