Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buronan Begal di Dharmasraya Ditangkap di Payakumbuh, Sempat Melawan Polisi

 


DHARMASRAYA – Pelarian AP (27), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal sepeda motor, berakhir setelah ditangkap tim gabungan kepolisian di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (18/8/2026).


AP sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sungai Rumbai, Polres Dharmasraya, setelah diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga berinisial RD.


Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda Dandi Fernando, S.Tr.K., M.H., dengan dukungan jajaran Polres Payakumbuh. Dalam proses penangkapan, AP disebut sempat melakukan perlawanan.


Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.


"Yang bersangkutan berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Saat diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan, namun dapat dikendalikan oleh petugas," kata Sutrisman.


Dia mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan serta koordinasi antara Polsek Sungai Rumbai dan jajaran kepolisian di wilayah Payakumbuh.


Modus Pura-pura Pinjam Spion

Kasus tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) di area parkir Masjid Al-Ikhwan, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.


Saat itu, AP diduga menghampiri korban RD dengan modus berpura-pura hendak meminjam kaca spion sepeda motor. Setelah itu, pelaku meminta korban mengantarkannya ke suatu lokasi.


Namun, ketika melintas di kawasan yang sepi di dekat GOR Mini Tuanku Kerajaan, Jorong Tanah Abang, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban.


Setelah korban tidak berdaya, AP kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban dengan nomor polisi BA 2660 VS.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan kehilangan sepeda motor. Total kerugian materiel ditaksir mencapai sekitar Rp16 juta.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi AP sebagai terduga pelaku dan menetapkannya sebagai DPO.


Setelah beberapa waktu melarikan diri, keberadaan AP akhirnya terdeteksi di wilayah Kota Payakumbuh. Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan pada Selasa (18/8).


AP bersama barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Atas perkara tersebut, penyidik menjerat AP dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana akan disesuaikan dengan sangkaan pasal yang diterapkan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.


Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.(*)


Crunchy 88 Fried Chicken dan Ayam Geprek
Crunchy 88 Fried Chicken dan Ayam Geprek