Bareskrim Bongkar Dugaan Jaringan Emas Ilegal ke Dubai, 2 WN India Diamankan
JA
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan perdagangan dan penyelundupan emas hasil pertambangan ilegal ke luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua warga negara (WN) India dari dua unit apartemen di kawasan Jakarta Utara.
Dari penggerebekan tersebut, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas, peralatan pengolahan emas, hingga 18 keping residu hasil pengolahan dengan berat sekitar 18 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan pengungkapan dilakukan dengan menelusuri dugaan aktivitas pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir, termasuk aliran hasil tambang yang diduga diproses di Jakarta sebelum diselundupkan ke luar negeri.
"Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal," ujar Irhamni di Jakarta, Minggu (16/8/2026).
Dua WN India Diamankan di Dua Apartemen
Penindakan dilakukan di dua lokasi apartemen di kawasan Jakarta Utara. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua WNA yang berdasarkan paspor merupakan warga negara India.
Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang disimpan di dalam brankas.
Barang tersebut terdiri atas dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram serta emas berbentuk cincin dengan berat sekitar 500 gram.
Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum hasilnya diselundupkan ke luar negeri.
Penyidik juga menemukan 18 keping logam berwarna putih yang disebut sebagai residu dari proses pengolahan emas dengan total berat sekitar 18 kilogram.
"Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya," jelas Irhamni.
Selain emas dan residu, polisi turut mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas.
Diduga Mampu Mengolah 30 Kg Material Emas per Hari
Irhamni mengungkapkan, dua WN India tersebut diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investasi maupun perdagangan.
Menurut informasi yang diperoleh penyidik, aktivitas pengolahan dan dugaan penyelundupan tersebut dilakukan secara intensif.
Jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah hingga sekitar 30 kilogram material emas per hari.
"Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui," ungkap Irhamni.
Dengan demikian, angka hampir Rp3 triliun tersebut merupakan perhitungan berdasarkan informasi kapasitas sekitar 30 kilogram per hari dan asumsi harga Rp2,6 juta per gram, bukan nilai barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan.
Jika kapasitas tersebut berlangsung selama 30 hari, volumenya secara matematis mencapai sekitar 900 kilogram atau mendekati satu ton.
Diduga Memiliki Jalur Penyelundupan ke Dubai
Bareskrim Polri menduga hasil pengolahan emas tersebut akan diselundupkan ke luar negeri, salah satunya menuju Dubai.
Irhamni menyebut jaringan yang terungkap merupakan salah satu kelompok yang diduga memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga memiliki pola serupa.
"Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran," kata Irhamni.
Polisi juga masih mendalami asal-usul emas, pihak yang memasok material, proses pengolahan, hingga jaringan yang diduga menerima atau mengirim hasil pengolahan tersebut ke luar negeri.
Polri Kejar Pihak Lain
Terhadap dua WN India yang diamankan, Polri masih melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kedutaan Besar India, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Irhamni mengatakan kemungkinan langkah yang akan ditempuh masih dikoordinasikan, termasuk opsi penegakan hukum dan penahanan di Indonesia maupun tindakan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu," ujarnya.
Sementara terhadap pihak lain yang diduga terlibat, khususnya warga negara Indonesia, Polri memastikan penyelidikan dan pengejaran terus dilakukan.
"Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan," tegas Irhamni.
Hingga kini, penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap secara utuh mata rantai dugaan perdagangan dan penyelundupan emas tersebut, mulai dari sumber material, proses pengolahan, hingga jaringan distribusi ke luar negeri.
Polri juga mengajak masyarakat dan media untuk memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun jaringan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri.
Sumber: Tribratanews Polri/ANTARA
