Advertisement

Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Bank Nagari Capem Siberut Diusut, Tiga Tersangka Ditahan !



PADANG – Dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang terjadi di PT Bank Nagari Cabang Mentawai, Kantor Cabang Pembantu (Capem) Siberut, kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah mengembangkan penyidikan berdasarkan hasil audit investigasi internal Bank Nagari.


Perkara yang diduga berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025 itu terungkap setelah audit investigasi menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan tersebut melibatkan sekitar 125 debitur dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp50,335 miliar.


Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya didampingi Kasubdit Eksus Polda Sumbar  , mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan hasil audit internal Bank Nagari yang menemukan indikasi tindak pidana di bidang perbankan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.


Dalam proses tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, menelusuri dokumen transaksi, serta mendalami mekanisme penyaluran dana yang diduga tidak sesuai prosedur.


Dari hasil penyidikan, Polda Sumbar menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berinitial (REP), ( HWH ), (MS),  yang memiliki peran berbeda dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.


"Penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku. Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel," ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, Senin (13/7/2026).


Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan ketentuan pidana lainnya dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.


Penyidik juga mendalami dugaan lemahnya pengawasan internal yang diduga turut membuka celah terjadinya penyimpangan. Di sisi lain, pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana serta upaya pemulihan kerugian.


Polda Sumbar juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru, termasuk indikasi modus serupa di wilayah lain.


"Kami mengapresiasi langkah audit internal yang dilakukan pihak Bank Nagari sebagai bentuk pengawasan dan tata kelola perusahaan yang baik. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pencegahan maupun penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang dapat merugikan lembaga, nasabah, maupun masyarakat," kata Susmelawati.


Sementara itu, Ketua DPW PW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Sumatera Barat, Ridwan Syafriandi, S.IP, mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam mengusut dugaan tindak pidana perbankan tersebut.


Menurutnya, penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.


"Kami mengapresiasi langkah Polda Sumatera Barat yang telah mengusut dugaan tindak pidana perbankan ini. Kami mendorong penyidik untuk terus mendalami perkara hingga tuntas, mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel," ujar Ridwan.


Ia menilai, pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola perbankan sekaligus memberikan efek jera terhadap setiap bentuk penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan.


"Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar tidak merugikan masyarakat dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Kami juga berharap program Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke depan tetap dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak sehingga tujuan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan usaha dapat berjalan optimal," tuturnya.


Saat ini penyidikan masih terus berlangsung. Polda Sumbar memastikan akan terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana, serta menyampaikan perkembangan kasus kepada publik sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Penulis : Redaksi