Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan dan Pelangsiran BBM Subsidi di Pasaman Barat, 262 Liter Solar Disita
PASAMAN BARAT -- Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta ratusan liter BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Kapolres Pasaman Barat melalui Kasat Reskrim IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menyebutkan, kedua pelaku masing-masing berinisial AR dan RR. Dari hasil penyelidikan awal, keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pelangsiran dan penimbunan BBM subsidi tersebut. Rabu, (27/05/2026).
“Pelaku RR bertugas sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi,” ungkap pihak kepolisian.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan satu unit mobil Isuzu Panther warna merah marun bernomor polisi BA 1947 SW yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar lengkap dengan kran dan selang. Modifikasi itu diduga dilakukan untuk mempermudah proses pengisian dan pemindahan BBM subsidi dari SPBU ke lokasi penampungan.
Polisi mengungkap, BBM jenis biosolar tersebut kemudian dipindahkan ke sejumlah jerigen dan disimpan di belakang rumah yang dijadikan lokasi penampungan sementara sebelum dijual kembali kepada pengecer dengan harga di atas harga subsidi pemerintah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga mampu mengumpulkan ratusan liter BBM subsidi, baik jenis biosolar maupun pertalite, untuk dipasarkan kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
“Pelaku membeli solar subsidi dengan harga sekitar Rp6.800 per liter dan menjual kembali dengan harga berkisar Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter,” jelas polisi.
Dari praktik ilegal tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa 262 liter BBM jenis solar yang tersimpan di dalam 13 jerigen, satu unit mobil Isuzu Panther, selang minyak, corong minyak, serta barcode Pertamina yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pelangsiran BBM subsidi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan jaringan distribusi BBM subsidi ilegal di wilayah Pasaman Barat.(*)
