Mengukur Efektivitas PP 35 di Hari Buruh 2026: Sudahkah Berpihak pada Pekerja?
![]() |
| Doc Istimewa : Ridwan Syafriandi, S.IP |
Oleh: Ridwan Syafriandi, S.IP
Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional sebagai momentum refleksi atas perjuangan panjang kaum pekerja dalam meraih hak-haknya. Di Indonesia, peringatan ini tidak lagi sekadar simbol historis, tetapi menjadi ruang evaluasi terhadap realitas ketenagakerjaan di tengah perubahan ekonomi global dan dinamika kebijakan nasional.
Transformasi Dunia Kerja dan Tantangan Baru
Fenomena gig economy dan fleksibilitas kerja telah melahirkan peluang sekaligus kerentanan, Dalam perspektif Ekonomi Ketenagakerjaan, kondisi ini memperkuat segmentasi pasar kerja.
Sehingga, Konsep precariat dari Guy Standing semakin nyata. kelas pekerja hidup dalam ketidakpastian, minim perlindungan, dan rentan kehilangan hak.
Keadilan Sosial dan Relasi Industrial
Pemikiran John Rawls menekankan keadilan sebagai fairness, sementara Karl Marx melihat adanya potensi ketimpangan struktural dalam relasi buruh dan pemilik modal.
Kedua perspektif ini masih relevan untuk membaca kondisi ketenagakerjaan Indonesia hari ini.
PP 35: Regulasi Ada, Implementasi Masih Bermasalah
Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebenarnya sudah memberikan landasan jelas, termasuk kewajiban pemberian kompensasi bagi pekerja PKWT.
Namun persoalan utamanya bukan lagi pada norma, melainkan pada implementasi. Sejumlah studi menunjukkan bahwa secara normatif aturan sudah ada, tetapi penerapannya belum konsisten akibat lemahnya pengawasan dan perbedaan tafsir di lapangan.
Sumber : Penelitian Devy Yulyana harjanto, Ariawan Gunadi " Kepastian Hukum Bagi Pekerja PKWT yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kontrak" Universitas Tarumanegara
Contoh Realitas di Sumatera Barat
Dalam konteks Sumatera Barat, persoalan ini bukan sekadar teori. Di beberapa sektor seperti perkebunan, perdagangan, hingga industri jasa dan Industri Telekomunikasi, praktik penggunaan tenaga kerja kontrak masih cukup dominan.
Tidak sedikit pekerja kontrak yang mengaku tidak menerima kompensasi saat masa kerja berakhir, atau bahkan tidak memahami bahwa mereka memiliki hak tersebut. Kondisi ini diperparah oleh minimnya keberanian pekerja untuk melapor, karena kekhawatiran kehilangan pekerjaan.
Fenomena ini sejalan dengan karakteristik perselisihan hubungan industrial yang sering terjadi akibat perbedaan kepentingan antara pekerja dan pengusaha, terutama terkait hak normatif seperti kompensasi dan pemutusan hubungan kerja.
Di beberapa kasus, penyelesaian hanya berhenti di tingkat internal perusahaan tanpa mekanisme hukum yang jelas. Bahkan, tidak jarang pekerja memilih “mengikhlaskan” haknya demi menjaga keberlangsungan kerja, sebuah ironi dalam sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Jika ditarik dalam perspektif teori precariat, kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian pekerja di daerah masih berada dalam posisi rentan secara struktural tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga secara hukum.
Peran Negara: Antara Regulasi dan Pengawasan
Negara tidak bisa berhenti pada produksi regulasi. Pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kontrol.
Tanpa penegakan hukum yang tegas, regulasi seperti PP 35 hanya akan menjadi simbol kebijakan, bukan instrumen perlindungan.
Refleksi Hari Buruh 2026
Hari Buruh 2026 seharusnya menjadi momentum evaluasi: bahwa perjuangan buruh hari ini bukan lagi sekadar soal upah, tetapi juga soal kepastian hak.
Ketika regulasi sudah ada tetapi tidak dijalankan, maka persoalannya bukan lagi kekurangan hukum melainkan lemahnya keberpihakan.
Pada akhirnya, keadilan sosial dalam dunia kerja tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik aturan dibuat, tetapi seberapa serius aturan itu ditegakkan.
