Advertisement

Aksi Swafoto di Tikungan Sitinjau Lauik Berujung Pemeriksaan, Tiga Oknum Polisi Diselidiki

 

Foto Ilustrasi : Rombongan kendaraan dari anggota DPR-RI Ber Swafoto

Padang -- Jalur ekstrem Sitinjau Lauik kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan muncul bukan karena kecelakaan atau kepadatan lalu lintas, melainkan dugaan tindakan tidak tepat oleh rombongan kendaraan dari anggota DPR RI yang berhenti di tikungan tajam untuk melakukan dokumentasi dan swafoto, dengan pengawalan oknum anggota kepolisian. Peristiwa tersebut terekam warga dan beredar luas di media sosial.


Dikutip dari redaksisumbar.id Pada Selasa (14/4), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Barat mengonfirmasi tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota Polri yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga personel tersebut menggunakan kendaraan dinas untuk mengawal rombongan komunitas melintasi jalur Sitinjau Lauik yang menghubungkan Kota Padang dan Solok. Namun, rombongan dilaporkan sempat berhenti di area tikungan tajam untuk keperluan dokumentasi.


Tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sitinjau Lauik dikenal sebagai kawasan rawan kecelakaan (blackspot), dengan karakter jalan menanjak dan berkelok tajam, yang sering dilalui kendaraan berat seperti truk logistik. Berhentinya kendaraan di titik tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.


Kabid Propam Polda Sumatera Barat menyampaikan bahwa pemeriksaan difokuskan pada dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan.


“Kami sedang mendalami apakah kegiatan pengawalan ini memiliki izin resmi atau dilakukan atas inisiatif pribadi. Pengawalan oleh Polri seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan umum dan situasi darurat, bukan untuk kepentingan kelompok yang berpotensi mengganggu ketertiban,” ujarnya.


Saat ini, ketiga anggota tersebut telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Mapolda Sumbar dan untuk sementara dibebastugaskan dari fungsi operasional pengawalan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, mereka berpotensi dikenai sanksi disiplin hingga sanksi etik, termasuk penempatan khusus (patsus) dan mutasi demosi.


Menanggapi kejadian ini, Kapolda Sumatera Barat juga telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas di wilayahnya agar tidak melakukan pengawalan yang tidak sesuai dengan ketentuan, terutama di jalur rawan kecelakaan seperti Sitinjau Lauik, Kelok 9, dan Lembah Anai.


Langkah ini diharapkan dapat menjaga keselamatan pengguna jalan serta memulihkan kepercayaan masyarakat, dengan memastikan bahwa penegakan aturan lalu lintas dilakukan secara adil tanpa pengecualian.

Sumber Berita : https://redaksisumbar.id/viral-oknum-polisi-kawal-rombongan-selfie-di-sitinjau-lauik-propam-polda-sumbar-ambil-tindakan-tegas/